Batam kembali menjadi sorotan : " Pintu Masuk Barang Terlarang dan Sindikat Narkoba Internasional "

 

Batam kembali menjadi sorotan karena menjadi pintu masuk bagi barang-barang terlarang, terutama narkotika. Sindikat kurir narkoba jaringan internasional tidak berdaya ketika petugas dari BNNP Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Zul (inisial), warga Tanjung Balai Karimun. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Zul menyimpan satu buah tas koper di bawah kasur, yang berisi lima bungkus narkoba jenis sabu seberat lima kilogram. Selain itu, dalam tas koper berwarna merah muda tersebut, petugas juga menemukan bungkusan lain yang berisi 40 ribu butir pil ekstasi.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Zul, narkoba tersebut merupakan pesanan dari seorang individu dengan inisial “DD” yang merupakan warga Palembang, Sumatera Utara. Petugas BBNP Kepri tidak ingin pelaku cepat lepas, sehingga melakukan kontrol pengiriman. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan lima pelaku lainnya, termasuk DD, HN, JL, YS, dan AM. Di tangan kelima pelaku ini, petugas menyita 20 bungkus sabu yang disimpan dalam plastik berlabel “Teh Cina”.


Kepala Bidang Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, mengungkapkan bahwa kelompok Zul dan DD ini merupakan jaringan internasional. Pengendalian masuknya barang haram ini dikendalikan oleh seorang bandar besar narkoba asal Palembang. Sayangnya, petugas belum berhasil menangkap pengendali narkoba ini.

Berdasarkan keterangan para pelaku, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini direncanakan akan dikirim sebagian ke Jakarta dan sebagian lagi akan diedarkan di Palembang.

Motif keterlibatan para pelaku dalam jaringan narkoba ini adalah upah yang sangat menggiurkan. Untuk pengiriman sabu hingga Palembang, para pelaku mendapatkan upah sebesar 250 juta rupiah, sedangkan untuk pengiriman pil ekstasi, mereka mendapatkan upah 50 juta rupiah.

Atas perbuatan keenam tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau 20 tahun penjara.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama