“Operasi Antik Seligi 2024: Polres Bintan Tangkap Empat Pelaku Narkoba di Kabupaten Bintan”


Pada tanggal 20 Maret hingga 2 April 2024, tim kepolisian dari Polres Bintan berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Bintan. Operasi ini dikenal dengan nama Operasi Antik Seligi 2024.

Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida menjelaskan bahwa keempat pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Bintan.

  • Tersangka A ditangkap di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Dari tangan tersangka A, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2,91 gram yang dibungkus dalam 10 paket siap edar, termasuk alat hisap bong.

  • Pelaku A merupakan target operasi antik dan penangkapannya merupakan hasil dari kerja keras tim kepolisian.

Selain menargetkan individu, polisi juga melakukan target tempat dengan mengunjungi lima lokasi. Namun, tidak ditemukan pelanggaran di lokasi-lokasi tersebut.

Di luar target operasi, polisi juga berhasil mengamankan tiga pria lainnya:

  1. MS ditangkap di Desa Sebong Lagoi dengan barang bukti sabu seberat 0,57 gram.
  2. MN diamankan di Tanjung Uban dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram dan ganja seberat 7,58 gram.
  3. MT juga ditangkap terkait tindak pidana narkoba dengan barang bukti 1,52 gram di Desa Sebong Pereh.

Semua tersangka ini ternyata memiliki keterkaitan dan merupakan satu jaringan di Tanjung Uban. Operasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Bintan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama