Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perairan Pulau Kasu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19,6 kg di Pulau Kasu, Belakangpadang. Selain menggagalkan peredaran sabu, mereka juga berhasil mengamankan satu pelaku yang berinisial Khaidir.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yang Fitri mengatakan : Penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di perairan Pulau kasu Belakangpadang.  Anggota Ditresnarkoba polda kepri yang mengetahui informasi tersebut melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah boat kayu yang sedang mengangkut barang. 

Dalam operasi tersebut, anggota berhasil menangkap satu pelaku berinisial H yang juga merupakan seorang residivis. Dari tangan ditemukan 20 bungkus teh cina merk Guan Ying Wang. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi Narkoba jenis sabu.

Sabu seberat 19,6 kg tersebut dibawa oleh pelaku dijemput dari Malaysia dan rencananya akan dselundupkan ke Palembang atas pesanan mr. X. 


Dari hasil penangkapan tersebut, Pelaku terancam pidana mati atau penjara selama 20 tahun karena melanggar pasal 144 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama